sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Hakim MA Tolak Kasasi, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
21/03/2022 12:54 WIB
Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA.
Tok! Hakim MA Tolak Kasasi, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar. (Foto: MNC Media)
Tok! Hakim MA Tolak Kasasi, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar. (Foto: MNC Media)

Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada tanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan Garuda Indonesja terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada Garuda Indonesia sebesar Rp1 miliar.

Garuda Indonesia kemudian mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst. Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari Garuda Indonesia dan memertahankan Putusan KPPU.

"Garuda Indonesia tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada tanggal 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar Putusan TOLAK terhadap Permohonan Kasasi tersebut," tandas Deswin. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement