"Besar bunga yang dikenakan oleh kreditur adalah sebesar 7,00%. Jangka waktu perpanjangan fasilitas kredit hingga 7 Februari 2025," papar Amelia.
Adapun tujuan dari transaksi perpanjangan fasilitas kredit ini adalah untuk keperluan modal kerja para debitur dan tujuan lainnya yang berhubungan dengan transaksi usaha.
"Transaksi ini ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha dari anak perusahaan maupun perseroan. Namun, hal ini akan menambah kewajiban keuangan," pungkas Amelia.
(FAY)