Friderica menambahkan, ETF emas yang diperkenalkan di BEI ini telah memperoleh kesesuaian dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
"ETF emas ini sudah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung mengatakan, penguatan ekosistem emas nasional dapat dilakukan dengan pengintegrasian ETF emas dengan ekosistem bullion dan ekosistem pasar modal. Dengan begitu, emas tidak lagi berhenti sebagai aset simpanan, melainkan dapat terintegrasi dengan instrumen investasi yang lebih luas.
"Dalam kegiatan usaha bullion emas tidak hanya berhenti sebagai aset yang disimpan. Melalui ekosistem keuangan yang baik emas telah dapat terhubung dengan instrumen investasi dan pasar yang lebih luas," ujar Juda.
Juda mengungkapkan bahwa minat terhadap ETF berbasis emas di pasar global terus melonjak. Sepanjang tahun 2025, aset kelolaan ETF emas dunia mencapai 559 miliar dolar AS dengan kepemilikan emas sebesar 4.025 ton.