Faktor Suspensi Saham
Suspensi saham dilakukan untuk memberi waktu kepada pelaku pasar saham untuk mempertimbangkan keputusan yang akan diambil. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan suatu saham terkena suspensi antara lain:
- Adanya aktivitas tidak wajar terkait dengan pergerakan saham atau dikenal dengan Unusual Market Activity (UMA). Sebelum terjadi suspensi saham, biasanya BEI akan menetapkan status UMA kepada suatu saham yang terlihat mencurigakan.
- Jika terus terjadi pergerakan saham yang tidak wajar, maka BEI akan mensuspensi saham tersebut. Perlu digaris bawahi bahwa status UMA tidak selamanya akan merujuk kepada suspensi saham.
- Saham yang memiliki kinerja dan valuasi yang buruk dan memiliki pergerakan tidak wajar akan berpotensi untuk terkena suspensi saham. Banyak investor yang menjuluki saham tersebut dengan istilah “Saham Gorengan”.
- Perusahaan dengan masalah berkepanjangan seperti utang piutang, penggelapan dana, dan lainnya, juga berpotensi untuk mendapatkan suspensi dari BEI.
- Saham dari perusahaan yang sering terkena auto reject.
- Adanya kebijakan perusahaan yang tidak transparan. Contoh kebijakan tersebut adalah merger atau tindakan akuisisi yang tidak diungkapkan ke publik.
- Keterlambatan sebuah perusahaan dalam menyampaikan laporan keuangan, pembayaran denda keterlambatan, dan lainnya kepada pihak BEI.
Sanksi Suspensi Saham
Beberapa sanksi yang dibuat oleh BEI bagi perusahaan yang terkena suspensi saham antara lain:
- Denda maksimal Rp500 juta
- Teguran tertulis
- Peringatan tertulis
- Larangan sementara untuk melakukan perdagangan saham (Suspensi)
- Penghapusan keanggotaan Bursa.
Itulah beberapa faktor penyebab saham kena suspensi yang perlu Anda perhatikan. Tidak perlu khawatir, karena dari BEI sendiri telah menyediakan daftar saham yang terkena suspensi atau status lainnya seperti UMA.