IDXChannel - PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC) menjual asetnya berupa tanah yang berlokasi di Jawa Barat dengan nilai Rp80 miliar.
Hasil penjualan aset tersebut akan digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga, Handoyo Guntoro. Ia melakukan pengambilalihan tagihan utang yang sebelumnya dimiliki oleh PT Delta Investama Indonesia.
Untuk diketahui, Falmaco memiliki utang kepada Bank Danamon dengan pokok senilai Rp45,9 miliar sebelum diambil alih oleh Delta Investama.
Kemudian Delta Investama mengalihkan kembali piutang tersebut dengan nominal sebesar Rp54,5 miliar dengan harga transaksi sebesar Rp60 miliar ke Handoyo Guntoro.
"Dengan pelunasan utang Perseroan kepada pihak ketiga (Handoyo Guntoro), Perseroan menjadi dapat menjalankan bisnis scara ringan, tanpa beban bunga dan cash flow Perseroan dapat difokuskan untuk kegiatan usaha," tulis manajemen Falmaco dalam keterbukaan informasi, Rabu (12/6/2024).