Sebagai bagian dari sektor industri dengan tingkat risiko tinggi, Fedaus menjelaskan, pihaknya konsisten dalam menempatkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama dalam setiap aktivitas Perseroan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yaitu bahwa K3 merupakan segala upaya untuk menjamin dan melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
"Dengan semakin meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya penerapan K3, kami terus melakukan berbagai langkah preventif dan proaktif, demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh karyawan," ujar Fedaus.
Karena itulah, dikatakan Fedaus, penerapan K3 bukan hanya sekadar kewajiban regulasi. Lebih dari itu, penerapan K3 juga menjadi bagian dari kesadaran dan tanggung jawab karyawan serta strategi jangka panjang GGRP untuk meningkatkan daya saing industri baja nasional.
Fedaus pun mengeklaim bahwa pihaknya sangat menyadari bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah fondasi utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berkelanjutan.