"Atau kepemilikan sebesar 23,53 persen (yang nantinya akan diubah menjadi saham Seri B) senilai Rp20 miliar kepada EJK," ujarnya.
Setelah penandatanganan perjanjian ini, baik perseroan maupun EJK akan menggunakan usaha yang wajar untuk melakukan pemenuhan persyaratan pendahuluan (condition precedents) dengan tanggal akhir penyelesaian akan jatuh paling lambat pada 22 Oktober 2025 atau pada waktu lain yang disepakati oleh masing-masing pihak dalam transaksi.
Kadek menegaskan, transaksi ini bertujuan untuk memfokuskan kegiatan usaha perseroan pada bidang usaha konstruksi.
"Selain itu, tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan saat ini," katanya.
(Dhera Arizona)