Nilai taksiran = (jumlah karat/24 karat) x harga emas saat itu x berat emas
Nilai taksiran = (20/24) x Rp1.800.000 x 1 gramNilai taksiran = Rp1.500.000
Rp1,5 juta termasuk ke Golongan C, sehingga dikalikan dengan 92 persen (Rp1,5 juta x 92 persen). Maka, pada contoh ini, gadai emas 1 gram di Pegadaian akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp1,38 juta.
Itulah informasi terkait gadai emas 1 gram di Pegadaian yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.