IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melalui anak usahanya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) akhirnya memenangkan banding yang diajukan Greylag Entities di Paris, Prancis.
"Pada 22 Februari 2024, Pengadilan Tingkat Banding Paris memutus Putusan Judicial Release yang memenangkan GIHF, serta memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sejumlah biaya kepada GIHF," kata Plh. Direktur Utama GIAA, Tumpal M. Hutapea dalam Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (27/2/2024).
Diakui Tumpal, berdasarkan putusan tingkat pertama dan tingkat banding, Greylag memiliki kewajiban untuk membayar sebesar 80 ribu Euro kepada GIHF.
Tumpal memastikan, tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional atas putusan Judicial Release tersebut.
"Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," ujarnya.