sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda (GIAA) Menang Banding Lawan Greylag di Paris

Market news editor Fiki Ariyanti
27/02/2024 08:02 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melalui anak usahanya akhirnya memenangkan banding yang diajukan Greylag Entities di Paris, Prancis. 
Garuda (GIAA) Menang Banding Lawan Greylag di Paris (Foto MNC Media)
Garuda (GIAA) Menang Banding Lawan Greylag di Paris (Foto MNC Media)

Sekadar informasi, Judicial Release adalah langkah hukum yang ditempuh GIHF di periode 2022 ketika terdapat pengajuan sita sementara yang diajukan oleh Greylag Entities (Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company) terhadap rekening bank milik GIHF. 

Namun, pada 19 April 2023, Greylag Entities mengajukan banding atas Putusan Paris Commercial Court tanggal 9 Februari 2023 yang pada pokoknya telah memenangkan GIHF dalam perkara Judicial Release. 

Dari data RTI Business, saham GIAA ditutup lompat 3,03 persen ke level 68 pada perdagangan Senin (26/2). Secara year to date, saham maskapai BUMN tersebut melemah 1,45 persen.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement