"Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan zukul 16:00 WIB dan/ atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan pukul 16:00 WIB."
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia masih membekukan sementara transaksi atas saham GIAA dari semua pasar perdagangan. Saat ini, saham masih berteger di kisaran harga Rp222.
Penghentian sementara ini dilakukan setelah GIAA memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran kupon sukuk global bond. (TYO)