IDXChannel - PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) berenana melakukan pembelian kembali atau buyback atas saham Perseroan. Adapun buyback akan dilakukan sebanyak-banyaknya 1 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/5/2021), Perseroan mengalokasikan dana maksimum sebesar Rp50 miliar termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPST atau sampai dengan tanggal 16 Desember 2022.
"Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham , Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPST yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021," bunyi keterangan resmi Perseroan.
Adapun pertimbangan utama Perseroan dalam melakukan buyback saham Perseroan adalah agar Perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan jika harga saham Perseroan tidak mencerminkan nilai atau kinerja Perseroan.
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pembelian kembali saham Perseroan telah dilaksanakan.
Akan tetapi Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali dengan cara antara lain penjualan kembali baik melalui Bursa maupun di luar Bursa; pengurangan modal; pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris; pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas; dan/atau keperluan lain sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan sebagai sumber pendanaan untuk melaksanakan buyback saham Perseroan. Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui Bursa maupun di luar Bursa dan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai anggota Bursa untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui Bursa.
Perseroan mempercayai bahwa penurunan kas internal yang akan dipergunakan sebagai sumber pendanaan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perusahaan.
"Dengan adanya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan Perseroan," bunyi keterangan Perseroan. (RAMA)