Setelah pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) I, jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor perseroan akan meningkat menjadi Rp428,12 miliar.
Seluruh dana yang diterima perseroan akan digunakan untuk pengembangan usaha melalui investasi dan kebutuhan modal kerja.
(DESI ANGRIANI)