IDXChannel - PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP) berencana melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
BIPP akan menerbitkan 502.866.937 saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham. Jumlah tersebut setara maksimal 10 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Dalam prospektus, Rabu (19/8/2026) pelaksanaan aksi korporasi ini berpotensi menyebabkan pemegang saham BIPP mengalami dilusi kepemilikan maksimal 9,09 persen, apabila tidak terdapat penyesuaian kepemilikan atas saham baru yang diterbitkan.
PMTHMETD dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak memperoleh persetujuan pemegang saham pada akhir September 2026.
Untuk harga pelaksanaan, perseroan akan mengacu pada ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A. Di mana harga pelaksanaan PMTHMETD ditetapkan paling sedikit 90 persen dari rata-rata harga penutupan saham perseroan selama 25 Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler, sebelum tanggal permohonan pencatatan saham hasil PMTHMETD.