Kemudian Dividen Tunai dan Dividen Spesial akan dibayarkan secara sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 2023.
Selain itu RUPS juga dilanjutkan pada agenda ketiga yaitu Penetapan Tantiem Tahun Buku 2022, Gaji untuk Direksi dan Honorarium Untuk Dewan Komisaris Berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2023.
Agenda ke empat yaitu penunjukan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan keuangan program pendanaan UMK perseroan tahun buku 2023.
Kemudian agenda persetujuan atas rencana perseroan untuk pemisahan usaha yang merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK No. 42/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, dan juga merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK No. 17/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Agenda enam yaitu persetujuan atas rencana perseroan untuk melakukan pemisahan usaha, sehubungan dengan pemenuhan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.