Dengan adanya private placement ini, bagi pemegang saham lama akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yakni maksimal 9,09%.
Pemegang saham dan/atau kuasa juga menyepakati pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi perseroan untuk mengatur keputusan PMTHMETD ini.
"PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2021," tukas Darma Widjaja. (TIA)