sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelar Tender Wajib, Pengendali Baru Tegaskan GPSO Tetap Jadi Perusahaan Terbuka

Market news editor Rahmat Fiansyah
27/10/2025 08:30 WIB
PT PIMSF Pulogadung menjadi pengendali baru PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) mengambil alih 45,45 persen saham.
PT PIMSF Pulogadung menjadi pengendali baru PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) mengambil alih 45,45 persen saham. (Foto: iNews Media Group)
PT PIMSF Pulogadung menjadi pengendali baru PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) mengambil alih 45,45 persen saham. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT PIMSF Pulogadung menjadi pengendali baru PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) mengambil alih 45,45 persen dari pemegang saham pengendali lama, Karnadi Margaka. Aksi korporasi ini menandai perubahan struktur kepemilikan GPSO yang kini berada di bawah kendali perusahaan kawasan industri tersebut.

PIMSF menegaskan setelah menjadi pengendali baru, pihaknya tidak memiliki rencana untuk melikuidasi GPSO atau mengubah kebijakan dividen. PIMSF juga memastikan tidak akan melakukan penghapusan pencatatan saham GPSO dari Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga status perseroan tetap sebagai emiten terbuka.

Sesuai ketentuan POJK No. 9/2018), akuisisi tersebut mewajibkan PIMSF untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO) atas sisa saham yang dimiliki publik. PIMSF menetapkan harga penawaran sebesar Rp436 per saham, jauh lebih tinggi dibandingkan harga pengambilalihan saham dari pemegang lama yang sebesar Rp66 per lembar.

"Kami selaku direksi perseroan menyatakan perseroan sanggup untuk melakukan MТО sebanyak-banyaknya 363,7 juta saham yang merupakan 54,55 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh," kata Direktur Utama PIMSF, Adi Kurniawan dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (27/10/2025).

Manajemen PIMSF menyebutkan, penetapan harga tender sebesar Rp436 didasarkan pada rata-rata harga perdagangan harian tertinggi saham GPSO di BEI selama 90 hari sebelum pengumuman akuisisi. Rata-rata harga tersebut tercatat Rp435,59 dan kemudian dibulatkan menjadi Rp436 sesuai aturan yang berlaku.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement