Pendirian LKB menggunakan modal ditempatkan dan disetor penuh senilai Rp5 miliar yang terdiri atas Petrosea Infrastruktur Nusantara sebesar Rp2,55 miliar (51 persen) dan PT Pasir Bara Prima Rp2,45 miliar (49 persen).
Petrosea Infrastruktur Nusantara adalah anak usaha PT Petrosea Tbk (PTRO), perusahaan kongsi Hapsoro dan taipan Prajogo Pangestu.
Hal ini dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 02 tanggal 11 November 2024, yang dibuat di hadapan Marliansyah, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
PT LKB telah mendapatkan pengesahan pendirian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU 0089858.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 November 2024.
PT LKB didirikan untuk menunjang kegiatan pertambangan.
Manajemen menjelaskan, pendirian ini memberikan dampak positif bagi Perseroan karena PT LKB akan mendukung kegiatan usaha, memperluas jaringan bisnis, dan menjadi bagian dari rencana strategis pengembangan usaha Perseroan.