Dalam transaksi tersebut, Hapsoro mengakuisisi 243.750.000 saham atau setara dengan 3,71 persen dari seluruh saham MINA yang diterbitkan. Pembelian ini dilakukan melalui pasar reguler dengan total nilai Rp5,6 miliar, setara dengan Rp23 per saham.
Dengan pembelian ini, Hapsoro kini menguasai lebih dari 50 persen saham MINA secara tidak langsung, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018 tentang Definisi Pengendali.
Aturan tersebut menetapkan, seorang pengendali memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50 persen atau memiliki kemampuan menentukan kebijakan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
Langkah strategis ini mengukuhkan posisi Hapsoro dalam struktur kepemilikan MINA, sekaligus mempertegas pengaruhnya dalam pengelolaan perusahaan tersebut.
Menurut data perusahaan, per 22 November 2024, kini Hapsoro menggenggam 5,73 persen saham MINA secara langsung dan sebesar 45,71 persen secara tidak langsung melalui kendaraan investasinya PT Basis Utama Prima.