Informasi saja, ambruknya duo saham Sultan Subang tersebut terjadi seiring aksi penjualan saham oleh perusahaan pengendali ZATA dan IPPE yang melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tercatat, PT Lembur Sadaya Investama beberapa kali melego saham ZATA pada 12, 13, dan 17 Januari 2023 untuk tujuan divestasi.
Penjualan saham oleh PT Lembur Sadaya Investama tersebut melanggar Peraturan OJK No. 25/2017 yang melarang pemegang saham pra-IPO untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sampai dengan 8 bulan setelah pernyataan pendaftaraan efektif (selama periode lock-up).
Periset: Melati Kristina
(ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.