"Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu, tapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita (salah) membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiil," ujar Nusron.
Kuasa Hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid sebelumnya mengatakan, lahan yang kini berupa perairan tersebut dibeli dari warga. Saat dibeli, daerah itu dulunya kawasan tambak dan sawah.
Dia menyebut, lahan tersebut memiliki surat izin lokasi berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai kawasan tambak dan sawah yang terabrasi. Dengan demikian, lokasi tersebut sesuai SHGB peruntukan ruangnya adalah daratan.
Menurut Muannas, entitas usaha ASG, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) membeli lahan tersebut dengan SHM berdasarkan girik tahun 1982 sebelum dikonversi menjadi SHGB. IAM tercatat memiliki 243 SHGB dan CIS yang merupakan anak usaha langsung PANI menguasai 20 SHGB.
“Selebihnya milik orang lain, sembilan (SHM) perorangan dan kabarnya ditemukan juga ada 17 bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK 2,” kata Muannas.