Sementara itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pemegang saham menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru.
RUPSLB juga menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan rights issue sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan dan mendukung pengembangan bisnis GPRA ke depan.
(Shifa Nurhaliza Putri)