IDXChannel - KB Bukopin siap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada Kamis, 17 Juni 2021. Ini sesuai dengan Pemanggilan para pemegang saham yang sudah dilakukan tanggal 25 Mei lalu.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) resmi menolak banding Bosowa untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.
Sehingga, berdasarkan putusan banding tersebut, KDK OJK tersebut tetap berlaku penuh dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut.
Direktur Utama KB Bukopin Rivan Purwantono menyambut gembira keputusan yang tercapai sebagai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar.
"Ini juga hasil koordinasi intensif kami dengan OJK. Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” terang Rivan di Jakarta (2/6/2021).