sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugatan Dicabut, PKPU Indofarma (INAF) Rp36,98 Miliar Temui Kesepakatan

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/10/2023 02:22 WIB
pihak INAF telah siap membayar sisa kewajiban pembayaran kepada para penggugat senilai Rp36,98 miliar.
Gugatan Dicabut, PKPU Indofarma (INAF) Rp36,98 Miliar Temui Kesepakatan (foto: MNC Media)
Gugatan Dicabut, PKPU Indofarma (INAF) Rp36,98 Miliar Temui Kesepakatan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara PT Indofarma Tbk (INAF) dengan dua krediturnya menemui kesepakatan. 
Dalam perjanjian perdamaian, pihak INAF telah siap membayar sisa kewajiban pembayaran kepada para penggugat senilai Rp36,98 miliar.

Menurut Direktur Utama INAF, Agus Heru Darjono, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan pencabutan perkara oleh Kuasa para pemohon PKPU.

"Dengan demikian, perkara PKPU yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi, telah selesai," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Secara rinci, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor farmasi itu memiliki kewajiban pembayaran kepada PT Solarindo Energi Internasional sebanyak Rp17,14 miliar.

Sedangkan terhadap PT Trimitra Wisesa Abadi, INAF memiliki tunggakan mencapai Rp19,83 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement