IDXChannel - Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara PT Indofarma Tbk (INAF) dengan dua krediturnya menemui kesepakatan.
Dalam perjanjian perdamaian, pihak INAF telah siap membayar sisa kewajiban pembayaran kepada para penggugat senilai Rp36,98 miliar.
Menurut Direktur Utama INAF, Agus Heru Darjono, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan pencabutan perkara oleh Kuasa para pemohon PKPU.
"Dengan demikian, perkara PKPU yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi, telah selesai," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Secara rinci, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor farmasi itu memiliki kewajiban pembayaran kepada PT Solarindo Energi Internasional sebanyak Rp17,14 miliar.
Sedangkan terhadap PT Trimitra Wisesa Abadi, INAF memiliki tunggakan mencapai Rp19,83 miliar.