sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugatan Dicabut, PKPU Indofarma (INAF) Rp36,98 Miliar Temui Kesepakatan

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/10/2023 02:22 WIB
pihak INAF telah siap membayar sisa kewajiban pembayaran kepada para penggugat senilai Rp36,98 miliar.
Gugatan Dicabut, PKPU Indofarma (INAF) Rp36,98 Miliar Temui Kesepakatan (foto: MNC Media)
Gugatan Dicabut, PKPU Indofarma (INAF) Rp36,98 Miliar Temui Kesepakatan (foto: MNC Media)

Nilai kewajiban masing-masing pemohon, ujar Agus, tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan hingga kelanjutan bisnis perusahaan.

Beberapa waktu terakhir, INAF terus mendorong upaya perdamaian dengan dengan dua krediturnya tersebut. Hal tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 11 Juli 2023.

Langkah INAF berlangsung di tengah kondisi defisien modal yang diderita perseroan pada paruh pertama 2023 saat jumlah utang (liabilitas) yang lebih besar dibandingkan asetnya.

Hingga 30 Juni 2023, jumlah liabilitas INAF mencapai Rp1,59 triliun, menanjak secara tahunan (yoy) dibandingkan periode sama tahun 2022 senilai Rp1,44 triliun. Sedangkan aset INAF pada paruh pertama mencapai Rp1,55 triliun.

Alhasil, INAF merealisasikan defisiensi modal senilai Rp33,99 miliar, berbalik dari ekuitas yang positif pada semester pertama tahun lalu.

Performa pos neraca ini juga lebih rendah dari posisi ekuitas positif pada kuartal I-2023 sebesar Rp24,55 miliar. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement