2. Masa Penawaran Umum atau Offering
Dalam proses e-IPO, masa penawaran umum ini merupakan moment dimana investor dapat memesan saham perdana sesuai dengan harga penawaran perdana yang telah ditentukan oleh perusahaan yang akan melantai di Bursa.
3. Penjatahan Terpusat atau Pooling
Penjatahan terpusat atau pooling dikenala sebagai salah satu cara penjatahan bagi investor dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan, dan kemudian dijatahkan secara seimbang dan berlaku jika investor membeli saham IPO di situs e-IPO. Pembagian ini telah disesuaikan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran (SE) OJK No 15/SEOJK.04/2020.
4. Penjatahan Pasti atau Fixed
Penjatahan pasti atau fixed berbeda dengan pooling. Penjatah pasti ini sejatinya memberikan alokasi efek kepada pemesan saham yang sesuai dengan jumlah pesanan sejak awal pemesanan, dan pensanan fixed ini sejatinya hanya dapat dilakukan investor kepada underwriter. (SNP)
Tag: #e ipo #istilah #investopedia