IDXChannel – Istilah-istilah pada e-IPO bisa dikatakan mirip dengan istilah yang ada pada proses IPO. Sistem e-IPO ini baru diterapkan sejak awal tahun 2021. Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) ini merupakan sarana elektronik dan digital untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana (IPO) suatu perusahaan kepada publik.
Proses e-IPO ini dilakukan sebelum saham Perusahaan dicatatkan dan mulai diperdagangkan secara terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penawaran Umum Saham Perdana atau IPO ini merupakan proses penawaran saham perdana suatu perusahaan secara terbuka kepada public atau istilahnya adalah pasar perdana, di mana nantinya para investor yang berminat bisa melakukan pemesanan atas saham yang ditawarkan di pasar perdana.
Setelah proses IPO, selanjutnya saham Perusahaan yang sudah tercatatkan di Bursa dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia atau pasar sekunder. Dengan adanya sistem e-IPO ini diharapkan proses penawaran umum saham perdana melalui e-IPO dapat memberikan manfaat antara kepada investor, seperti:
1. e-IPO dapat menyediakan akses yang luas dan mudah dijangkau untuk para investor retail untuk berpartisipasi dalam Pasar Perdana di BEI.
2. Meningkatkan kesempatan investor, khususnya investor retail dalam memperoleh alokasi penjatahan saham perdana suatu perusahaan.
3. e-IPO memiliki manfaat untuk memperluas partisipasi Perusahaan Efek yang dikenal sebagai Selling Agent dalam proses penawaran umum melalui e-IPO.
Berdasarkan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), adapun istilah-istilah pasar modal dalam sistem e-IPO adalah:
1. Masa Penawaran atau Book Building
Dalam Book Building atau masa penawaran saham, penawaran yang masuk nantinya akan ditampung terlebih dahulu dan akan menjadi acuan dalam penentuan harga penawaran perdana oleh perusahaan dan penjamin emisi atau underwriter.