sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Sebut 18 Perusahaan Telah Gunakan E-IPO Selama Pandemi

Market news editor Aditya Pratama
12/06/2021 09:53 WIB
BEI telah menerapkan penawaran umum perdana saham secara elektronik atau Electronic Initial Public Offering (E-IPO) per tahun ini.
BEI Sebut 18 Perusahaan Telah Gunakan E-IPO Selama Pandemi. (Foto: MNC Media)
BEI Sebut 18 Perusahaan Telah Gunakan E-IPO Selama Pandemi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan penawaran umum perdana saham secara elektronik atau Electronic Initial Public Offering (E-IPO) per tahun ini. Aturan tersebut sesuai POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik, Emiten wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2021.

Berdasarkan data pipeline saham per tanggal 10 Juni 2021, dari 21 perusahaan yang ada di pipeline, terdapat tiga perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2020, sedangkan sisanya sebanyak 18 perusahaan melakukan pernyataan pendaftaran pada tahun 2021.

"Dengan demikian, perusahaan yang telah wajib menggunakan E-IPO berjumlah 18 perusahaan," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).

Nyoman menambahkan, informasi yang diinput ke dalam sistem E-IPO, mulai dilakukan perusahaan apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan Pra Efektif dari OJK. Saat ini, sudah sudah ada dua Perusahaan yang melakukan book building di sistem E-IPO, yaitu PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) dan PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement