IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan kesiapannya untuk mengakomodir perusahaan rintisan (startup) unicorn untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Salah satu yang akan dilakukan Bursa mengubah sejumlah peraturan, khususnya terkait kriteria papan pencatatan saham.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini mewajibkan Calon Perusahaan Tercatat untuk sudah membukukan laba usaha paling tidak dalam kurun satu tahun terakhir untuk dapat tercatat di Papan Utama.
"Bursa berupaya menjadi Bursa yang adaptif terhadap kebutuhan stakeholder nya, termasuk unicorn di Indonesia, agar dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan mereka untuk bisa growth," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Namun, melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini dinilai tidak pas jika diterapkan kepada startup unicorn, karena dengan karakteristik perusahaan yang terus berkembang belakangan.
"Misalnya perusahaan yang karakteristiknya masih fokus meningkatkan marketshare dan belum laba, tetapi valuasinya besar dan berpotensi untuk jadi salah satu biggest fund raiser di pasar modal Indonesia," jelasnya.