IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan perdagangan pada bursa saham dan karbon memiliki beberapa kesamaan. Akan tetapi, ada beberapa perbedaan yang akan terjadi pada saat pemberlakuannya nanti.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, membeberkan, penjualan produk karbon bisa dilakukan melalui dua cara, yakni melalui broker atau perusahaan pihak ketiga, atau dilakukan secara sendiri-sendiri.
"Dimungkinkan lewat broker dan perusahaan, atau langsung," ungkap Iman pada acara The Cooler Earth Sustainability Summit yang digelar CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (13/09/2023).
Namun, IDX Carbon nantinya akan memiliki empat mekanisme penjualan saat operasinya nanti, yaitu perdagangan secara lelang, reguler, negosiasi, dan marketplace.
Sedangkan pada bursa saham terdapat tiga mekanisme perdagangan, yakni Pasar Reguler, Pasar Tunai dan pasar negosiasi.
Tidak hanya itu, bursa saham dan karbon juga memiliki perbedaan dalam hal pembayaran dana serta penerimaan produk. Sebagai mana diketahui, bursa saham memiliki mekanisme proses penerimaan efek selama T+2.
"Pada bursa saham, dananya penyelesaian adalah T+2. Kalau beli sekarang, barangnya akan diterima dua hari kemudian," ungkap Iman.
Sebaliknya, produk yang diperdagangkan pada Bursa Karbon justru terjadi pada saat itu juga.
"Kalau IDX Carbon adalah T+0, ada uangnya ada barangnya, bisa langsung dibeli."