IDXChannel – Terkait masih terjadinya pandemi covid-19 dan pertimbangan lainnya soal kesehatan, Pemerintah resmi memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah Ibadah Haji 1441 Hijriah dari Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi yang merujuk kepada keputusan Surat Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji.
Disampaikan Fachrul Razi dalam video conference di Kementerian Agama (Kemenag), pada Selasa (2/6/2020), bahwa keselamatan jamaah haji di tengah pandemi menjadi pertimbangan utama dalam pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.
Meski demikian, ditambahkan Fachrul Razi, untuk jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji akan menjadi jamaah haji 1442 H atau pada 2021. Pemerintah juga memastikan biaya haji yang sudah disetor akan disimpan dan dikelola oleh badan pengelolaan keuangan haji.
Sedangkan nilai manfaat haji akan diberikan kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama haji 1442 H atau pada 2021.