IDXChannel - Saham tanpa hak suara menarik untuk dikulik. Sebagian dari investor mungkin sudah mengetahui apa itu saham tanpa hak suara. Bagi yang belum mengetahui saham tanpa hak suara, sebaiknya Anda harus menyimak pembahasan kali ini.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memang diselenggarakan oleh suatu perusahaan setiap tahunnya. Mereka yang diundang adalah para investor yang membeli beberapa persen kepemilikan perusahaan tersebut.
Lantas bagaimana sebenarnya definisi dari saham tanpa hak suara tersebut? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Pengertian Saham tanpa Hak Suara
Bagi Anda yang telah membeli saham tanpa hak suara, sejatinya Anda tidak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mengenai arah gerak perusahaan kedepannya, meskipun saham Anda sebanyak sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut.
Meskipun tidak mendapatkan hak untuk berbicara dalam RUPS, ada hak-hak lain yang didapatkan pemegang saham tanpa hak suara. Kondisi tersebut sudah diatur pemerintah melalui undang-undang mengenai perseroan terbatas, peraturannya tertulis dengan lengkap.
Aturan terserbut dibuat berdasarkan Pasal No. 53, Ayat 4 yang mengatur mengenai saham tanpa hak suara. Sebuah Perseroan Terbatas berhak melakukan dan menjalankan peraturan tersebut.
Semua ketentuan yang disahkan tersebut biasanya harus diatur melalui anggaran dasar yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri. Penentuannya pun juga bergantung kepada mereka, sehingga setiap investor harus paham dulu mengenai hal ini.
Inilah alasannya mengapa Anda tidak boleh sembarangan memilih perusahaan. Walaupun profitnya menanjak tinggi, namun kalau mereka menetapkan kebijakan “Saham tanpa Hak Suara” kepada para pemegang saham, maka Anda dan investor lainnya tidak memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat atau bersuara dalam RUPS.