IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.
Saat ini, delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menyampaikan langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” kata Alexander dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Alexander menjelaskan, aplikasi "Mata Elang" (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.
Dia menjelaskan, terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.