Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sesuai PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, sertakan NPWP setiap kali transaksi.
(RNA)