“Kita melakukan penyelidikan jika ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (2/3/2020).
Tentu menimbun barang tanpa izin adalah perbuatan yang melanggar undang-undang. Tindakan tegas, sebelumnya telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada pembuat masker ilegal di Jakarta Utara.
Selain itu, tim cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal lakukan penelusuran terkait oknum penimbun masker. Sebab, kebanyakan masker-masker itu dijual secara online. Kendati demikian, kepolisian akan tetap mengedepankan langkah preventif sebelum akhirnya memroses secara hukum. (*)