IDXChannel - Akibat terus mengalami kenaikan hingga 81,16 persen, saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) dalam pemantauan Bursa Efek Indonesia. Kebijakan ini diambil setelah kenaikan yang dialami PANI dianggap diluar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M Panjaitan, seperti yang dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (21/7/2021).
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 6 Juli 2021 yang dipublikasikan melalui website Bursa terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek. Atas alasan itu, PANI kini masuk dalam pemantauan bursa.
Dengan masuknya PANI ke dalam UMA, maka para investor diminta untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
"Seluruh keterbukaan informasi terkait Emiten dipublikasikan melalui website Bursa," tutup Lidia.