sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Naik Signifikan, LUCK dan POLA Masuk Daftar UMA

Market news editor Yulistyo Pratomo
29/11/2021 09:12 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) dan PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) ke dalam daftar pantauan.
Harga Naik Signifikan, LUCK dan POLA Masuk Daftar UMA. (Foto: MNC Media)
Harga Naik Signifikan, LUCK dan POLA Masuk Daftar UMA. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) dan PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) ke dalam daftar pantauan. Pergerakan harga saham kedua emiten tersebut dinilai di luar kebiasaan atau unusual market aktivity (UMA).

Informasi tersebut disampaikan oleh BEI dalam suratnya bernomor Peng-UMA-00209/BEI.WAS/11-2021 tertanggal 26 November 2021 dan Peng-UMA-00210/BEI.WAS/11-2021.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal," jelas PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Donni Kusuma Permana, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (29/11/2021).

Sedangkan informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat diumumkan pada 5 November 2021 lalu melalui website BEI. Saat itu, LUCK menerbitkan laporan bulanan registrasi pemegang efek. Sedangkan laporan terakhir POLA terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek yang diunggap pada 8 November 2021.

LUCK juga sempat masuk ke dalam daftar pantau pada 11 Mei 2021 lalu. Saat itu, harga saham perseroan dinilai bergerak di luar kebiasaan hingga harus diawasi oleh regulator pasar modal.

Sedangkan POLA sempat terkena penghentian sementara perdagangan sebanyak dua kali di Pasar Reguler dan Tunai pada 10 Desember 2020 dalam rangka Cooling Down, dan periode 14 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. POLA juga sempat masuk ke dalam UMA pada 7 Desember 2020 atas perdagangan saham POLA.

Atas informasi ini, BEI mengimbau para pemegang saham untuk memerhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana aksi korpotasi jika belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan kejala yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.

"Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tutup Donni. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement