sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Naik Tak Wajar, Saham ASPI Masuk Radar Pantauan BEI

Market news editor Fiki Ariyanti
14/05/2024 09:35 WIB
BEI memasukkan saham PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI) dalam radar pantauan akibat terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (UMA).
Harga Naik Tak Wajar, Saham ASPI Masuk Radar Pantauan BEI (foto mnc media)
Harga Naik Tak Wajar, Saham ASPI Masuk Radar Pantauan BEI (foto mnc media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI) dalam radar pantauan akibat terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).

"Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI) di luar kebiasaan (UMA)," tulis pengumuman BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono serta Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A, Senin (13/5).

Dari data RTI Business, saham ASPI menanjak 8,42 persen ke harga Rp206 per saham pada penutupan perdagangan kemarin. Nilai transaksi perdagangan saham emiten properti ini mencapai Rp3,05 miliar dengan volume 15,41 juta saham dan frekuensi sebanyak 2.009 kali.

Padahal, pada perdagangan Rabu (8/5), saham ASPI berakhir melemah 1,04 persen ke 190. Nilai transaksi perdagangan sahamnya Rp1,14 miliar, volume 6,01 juta saham, dan frekuensi sebanyak 774 kali.

Bursa menegaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Informasi terakhir mengenai ASPI adalah informasi tanggal 6 Mei 2024 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang penyampaian laporan keuangan interim yang tidak diaudit.

BEI juga sebelumnya sudah mengumumkam UMA pada 6 Juli 2023 atas perdagangan saham ASPI.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham ASPI tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujar Bursa. 

Oleh karena itu, Bursa mengimbau kepada para investor untuk memerhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya.

Selanjutnya, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS; serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement