IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) dalam radar pantauan akibat terjadi peningkatan harga saham yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA).
Diketahui, emiten yang bergerak di bidang pengembangan properti, mulai dari perumahan, komersial, dan juga hotel & resort ini mengalami peningkatan harga yang signifikan dalam sebulan, naik 80,42% dan dalam sepekan menguat 37,84%. Pada penutupan perdagangan Jumat (1/4/2022) pun, saham DFAM bergerak naik 150 poin atau 24,39% ke level Rp765.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham DFAM yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dibidang Pasar Modal," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, dikutip Senin (4/4/2022).
Informasi terakhir mengenai DFAM adalah informasi tanggal 14 Maret 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait laporan informasi atau fakta material pemberitahuan atas meninggalnya anggota komite audit.
Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan, Penghentian Sementara perdagangan terhadap saham DFAM di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 2 September 2021 dalam rangka Cooling Down. Serta UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 26 Agustus 2021 atas perdagangan saham DFAM.