BK CPO untuk periode 16–30 September 2022 merujuk pada Kolom 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 52/MT. Veri menjelaskan, nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode 1–15 September 2022.
"Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain menurunnya harga minyak nabati lainnya khususnya minyak kedelai, banyaknya persediaan CPO, serta penurunan nilai tukar ringgit terhadap dolar Amerika Serikat," paparnya.
(DES)