Sebelumnya diberitakan, saham BREN gagal masuk Indeks FTSE Large Cap usai keputusan terbaru lembaga tersebut terkait konsentrasi tinggi pada empat pemegang saham.
Saham milik taipan Prajogo Pangestu tersebut sedianya masuk FTSE secara efektif pada Senin (23/9). Namun, keputusan itu diralat oleh anak usaha London Stock Exchange itu karena empat pemegang saham besar BREN menguasai hampir 96 persen saham beredar.
Merly mengungkapkan, FTSE Russell merupakan lembaga independen yang memiliki kriteria, persyaratan, dan aturan sebelum memutuskan masuk keluarnya saham dalam indeks FTSE.
"Dalam hal ini, perseroan bersifat pasif dan tidak memiliki kewenangan apapun yang dapat memengaruhi keputusan yang diterbitkan FTSE," katanya.
Terkait laporan FTSE soal "Konsentrasi Tinggi pada Pemegang Saham," Merly pun menjelaskan, empat pemegang saham BREN tak berubah secara signifikan sejak IPO, yakni PT Barito Pacific Tbk (BRPT), Green Era Energy Pte. Ltd (GE), Jupiter Tiger Holdings, dan Prime Hill Funds.
"Sejak 23 Agustus 2024 (pengumuman indeks FTSE) sampai dengan 19 September, tidak terjadi perubahan signifikan terhadap kepemilikan oleh empat pemegang saham tersebut," katanya.
(Fiki Ariyanti)