Jap Hartono menjelaskan, implementasi dari kedua skema sertifikasi ini tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi.
Hal itu juga sebagai wujud tekad dan kesungguhan SSMS dalam menjalankan tata kelola yang baik termasuk dengan tidak ada deforestasi, penanaman baru di lahan gambut serta pembakaran.
“Integrasi kedua skema ini akan memperkuat ketertelusuran rantai pasokan dan memastikan keberlanjutan produk minyak kelapa sawit. Untuk itu SSMS melakukan pendampingan dan supervisi kepada seluruh pemasok TBS sebagai bagian dari rantai pasokan dan ketertelusuran TBS,” pungkas Jap Hartono.
(DES)