sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Tak Wajar, Saham Astrindo (BIPI) Masuk Radar UMA BEI

Market news editor Anggie Ariesta
27/12/2023 09:12 WIB
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
Harga Tak Wajar, Saham Astrindo (BIPI) Masuk Radar UMA BEI (FOTO:MNC Media)
Harga Tak Wajar, Saham Astrindo (BIPI) Masuk Radar UMA BEI (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dalam rangka perlindungan investor, Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) dalam radar pantauan akibat adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA).

Diketahui, BIPI merupakan emiten yang bergerak dalam bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi dan lain-lain; pelabuhan dan crusher dan jasa perdagangan dan pertambangan ini menunjukkan gerak saham yang naik-turun yang cenderung menguat secara signifikan dalam rentang 5 hari terakhir perdagangan. Adapun saham BIPI terpantau parkir di level 101 hingga penutupan Jumat (22/12/2023).

"Dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham BIPI yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan P.H Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Mulyana, Jumat (22/12/2023).

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.

Informasi terakhir mengenai BIPI adalah informasi tanggal 11 Desember 2023 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham BIPI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.



(SAN)

Advertisement
Advertisement