"Sehubungan dengan pembayaran Uang Muka tersebut, perseroan telah memperoleh jaminan dari TCP dan pemegang saham pengendali perseroan bahwa dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada perseroan dalam hal transaksi akuisisi tersebut tidak terlaksana," kata dia.
Selain itu, Richie juga menegaskan, pembayaran uang muka tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan. Secara keuangan, pembayaran dicatat sebagai uang muka investasi dan akan diperhitungkan sebagai pengurang nilai akhir akuisisi.
"Tidak terdapat dampak hukum yang timbul dari transaksi ini karena dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Direktur MEJA Noprian Fadli menyatakan, TCP telah menunjuk PT Mitra Abadi Mahakam (MAM) sebagai kontraktor tambang untuk melaksanakan eksploitasi tambang batu bara milik TCP di Kecamatan Tungkal LIR, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, di mana kuasa jual batu bara tetap berada di TCP.
"MAM akan melaksanakan eksploitasi batu bara di tahun 2026 dengan target produksi 1,5 juta ton sesuai dengan RKAB TCP tahun 2026 yang telah disetujui Kementerian ESDM," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut, Noprian mengungkapkan, TCP juga telah mendapat pembeli siaga batu bara yang diproduksi tersebut yaitu Agro Energy Trading Pte Ltd.
(Dhera Arizona)