IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan dua saham dari papan pemantauan khusus. Kedua saham tersebut yakni PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI).
Dengan perubahan papan ini, maka saham MEJA dan KONI tidak lagi diperdagangkan dengan skema full-call auction (FCA) alias bisa diperjualbelikan secara normal di pasar reguler.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 19 November 2025," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), Teuku Fahmi Ariandar melalui pengumuman, Selasa (18/11/2025).
BEI sebelumnya menempatkan saham MEJA dan KONI dalam papan pemantauan khusus karena kriteria 10. Berdasarkan aturan Bursa, saham yang terkena suspensi selama lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan akan dimasukkan ke dalam papan FCA.
Saham MEJA bergerak volatil sepanjang 2025. Saham tersebut melesat 150 persen ke level Rp128 dalam tiga bulan terakhir, meski sejak awal tahun masih negatif 58 persen. Volatilitas ini terkait rencana akuisisi perseroan oleh Triple B.