Berdasarkan ketentuan tersebut Sandra menyampaikan, transaksi yang dilakukan Perseroan merupakan transaksi yang dikecualikan karena sehubungan dengan perjanjian yang ditandatangani terkait produksi dan penjualan emas merupakan bisnis utama perseroan dan merupakan maksud dan tujuan perseroan sebagaimana Anggaran Dasar.
Baca Juga:
Lebih lanjut disampaikan kerja sama ini akan mendatangkan dampak dan manfaat positif bagi kinerja produksi dan penjualan perseroan. (TIA)