sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hingga November 2023, Nilai Perdagangan Bursa Karbon Capai Rp30,7 Miliar

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
05/12/2023 07:31 WIB
hingga November 2023 lalu terdapat peningkatan pengguna jasa di bursa karbon menjadi 41 dari 25 pengguna jasa karbon.
Hingga November 2023, Nilai Perdagangan Bursa Karbon Capai Rp30,7 Miliar(foto: MNC Media)
Hingga November 2023, Nilai Perdagangan Bursa Karbon Capai Rp30,7 Miliar(foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi nilai perdagangan di bursa karbon Indonesia telah mencapai Rp30,7 miliar hingga 30 November 2023 lalu.

Nilai tersebut didapat dari total volume perdagangan sebanyak 490.716 ton setara karbondioksida (CO2e) yang terjadi sejak bursa karbon dirilis pada 26 September 2023 lalu.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, nilai perdagangan tersebut meliputi 30,56 persen di pasar reguler atau senilai Rp9,38 miliar, 9,24 persen di pasar negosiasi atau Rp2,84 miliar, serta 60,2 persen di pasar lelang atau Rp18,48 miliar.

"Ke depan potensi bursa karbon di Indonesia masih besar mengingat 71,95 persen karbon yang ditawarkan masih belum terjual," ujar Inarno, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023, Senin (5/12/2023).

Inarno menjelaskan, hingga November 2023 lalu terdapat peningkatan pengguna jasa di bursa karbon menjadi 41 dari 25 pengguna jasa karbon di Oktober 2023 lalu. Selain itu, tercatat sebanyak dua penjual unit karbon dan 23 pembeli unit karbon.

Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Selain memberikan transparansi pada harga, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, mengatakan bahwa perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana, yang saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, di antaranya Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.

Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia.

"Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id," ujar Iman, saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia.

Pemilik proyek yang sudah memiliki unit karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual unit karbonnya melalui IDXCarbon. (TSA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement