Jika para pihak sepakat melanjutkan prosesnya, maka tahapan berikutnya yakni penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham sebelum menuju pengambilalihan. Sukino menambahkan, seluruh proses akuisisi ini akan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 9/2018.
Dalam tiga bulan terakhir, harga saham FITT terpantau menguat 5,2 persen ke level Rp705, sedangkan jika ditarik dari awal 2025, kenaikannya mencapai 620 persen.
(Rahmat Fiansyah)