Kelima, kepastian due process dan perlindungan hak investor, termasuk perlindungan hak milik, penghormatan terhadap kontrak, serta penerapan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif.
Keenam, menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai kepentingan bersama melalui kebijakan yang selaras, tata kelola yang kuat, serta kolaborasi antara otoritas, pelaku pasar, dan dunia usaha.
Chief Economist IBC, Denni Purbasari menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan melalui dialog kebijakan yang konstruktif dan masukan berbasis riset.
“IBC berkomitmen memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia dan meningkatkan daya tariknya bagi investor jangka panjang,” ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)