IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batasan auto rejection bawah (ARB) tahap I menjadi 15% dari sebelumnya 6%. Dikutip dari Buletin IDX 2nd Session Closing Market, Senin (5/6/2023), kebijakan ini berlaku untuk setiap harga saham mulai hari ini, 5 Juni 2023.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi COVID-19.
Dimana pihak BEI menyebut, penyesuaian batasan ARB bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.
Adapun aturan batas Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan awal, dengan persentase kenaikan sebesar 35% untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai Rp200.
Selanjutnya, ARA 25% untuk saham yang mempunyai harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, sedangkan ARA 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.